metro-bogor

Selama Dua Minggu Polres Bogor Berhasil Ringkus 21 Pengedar Narkoba

Jumat, 3 November 2023 | 17:16 WIB
Selama dua pelan terakhir Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 21 penyalahguna narkotika. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.id - Dalam kurun waktu dua pekan Polres Bogor berhasil ringkus 21 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Kabagops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa 21 tersangka yang diamankan adalah hasil dari pengungkapan 18 perkara.

Baca Juga: Bangun TPS Pasar Leuwiliang, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Utamakan Kenyamanan Penjual dan Pembeli

“Pengungkapan narkoba dalam waktu 2 minggu terakhir, yaitu terdapat 11 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, 5 perkara tindak pidana persediaan farmasi,” kata Adhimas pada Jumat 3 November 2023.

Lanjut Adhimas, polisi berhasil mengamankan beberapa barangnukti berupa sabu, ganja, dan beberapa jenis obat-obatan yang biasa diperedarkan ke wilayah Kabupaten Bogor terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang, Babakan Madang, Pamijahan, Cibungbulang, dan Cijeruk.

Baca Juga: Dari Bogor, Relawan Sahabat Prabowo RI1 Deklarasikan Dukungan buat Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024

Selain itu, Adhimas juga mengatakan bahwa peredaran gelap ini juga dilakukan hingga ke Ciputat dan Tangerang Selatan.

“Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa Sabu 599,3 gram, Ganja 117,18 gram, dan sedian Farmasi 5.489 butir, dengan rincian tramadol sebanyak 2.408 butir, hexymer sebanyak 2.445 butir dan trihexyphendiyl 626 butir,” bebernya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Catat 500 Rumah Rusak Imbas Bencana Selama 3 Hari, Rusak Berat Diberikan Hunian Sementara

Adhimas juga menjelaskan para tersangka mengunakan modus operandi serupa yakni dengan sistem tempel untuk jalankan aksinya.

“sistem tempel atau menyimpan narkotika disuatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melakui gambar atau peta,” ucapnya.

“Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung,” tambahnya.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Mayor Oking Cibinong, Polisi Terapkan Contra Flow Karena Ini

Selain itu, dalam kegiatan tersebut pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras (miras) sebanyak 8.000 botol dengan berbagai merk.

Halaman:

Tags

Terkini