Jika diasumsikan dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyelamatkan 6.300 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Catatan dari barang bukti yang telah diamankan polres bogor telah menyelamatkan 6.300 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan “Pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 112 ayat 2. Pasal 114 ayat 1, ayat 2. pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,”tandasnya. (Devina Maranti)