METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong mensosialisasikan program Itsbat Nikah Terpadu kepada jajaran Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, fasilitasi itsbat nikah merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Pemkab Bogor bersama Kantor Kemenag Kabupaten Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong untuk memberikan kepastian hukum atau legalitas pernikahan melalui akta nikah, agar hak-hak yang sah dari pasangan suami istri, terutama perempuan dan anak terlindungi.
“Program Itsbat Nikah Terpadu ini adalah bukti Pemkab Bogor hadir untuk melindungi masyarakat di sektor rumah tangga. Dengan memfasilitasi masyarakat melalui program Itsbat Nikah Terpadu ini, kita bukan hanya melaksanakan tugas wajib saja, tapi juga bisa menjadi amal ibadah kita nanti,” kata Burhanudin.
Baca Juga: Punya Suami Kasar, Pemilik Akun Twitter Ini Ungkap Dokter Qory Sering Dimarahi dan Pernah Keguguran
Burhanudin mengingatkan jajaran kepala desa bahwa tugas utama pemerintah adalah membantu, memfasilitasi, mengurusi masyarakat khususnya yang hidupnya kurang beruntung.
Program Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan masukan dari para kepala desa yang kami tangkap dan kami tuangkan menjadi program kebijakan.
“Sosialisasi Itsbat Nikah Terpadu penting, agar para stakeholder dapat mengetahui dengan persyaratan dan manfaat program Itsbat Nikah Terpadu kemudian dapat menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat. Selesai kegiatan ini, kumpulkan RT dan RW di wilayah masing-masing, data warganya yang belum memiliki akta nikah,” ungkap Sekda Burhanudin.(*)