METROPOLITAN.ID - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kota atau kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 14,02 persen.
Raden Gani Muhamad pun sudah menandatangani usulan kenaikan UMK Kota Bekasi tersebut ke Provinsi Jawa Barat.
"Bahwa saya telah menandatangani pengusulan kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 14,02 persen ke Provinsi Jawa Barat," kata Raden Gani Muhamad, Jumat 24 November 2023.
Baca Juga: Gelar RAT 2023, Saiful Anam Didapuk Jadi Ketua Pengurus KSP SB
Jumlah tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar 16 persen, seperti yang disuarakan ribuan buruh dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis 23 November 2023 silam.
Menanggapi usulan yang lebih rendah dari tuntutan buruh, Raden Gani Muhamad mengaku usulan tersebut merupakan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan PP No. 51.
"Pada saat saya ingin melaksanakan itu (tuntutan kenaikan UMK 16 persen, red), kita melihat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi telah menetapkan terlebih dahulu dan setelah saya cermati itu juga keluar," papar dia.
Akan tetapi, kata dia, kapasitas Pj Wali Kota hanya sampai kepada pengusulan atau rekomendasi, yang dimana keputusan penetepan tersebut tetap akan diputuskan di Pemerintah Provinsi.
"Sepenuhnya silahkan kepada Gubernur Jabar untuk mempertimbangkan hal tersebut. Saya sadar secara kapasitas saya harus melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan," ujar dia.
"Tetapi situasi kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh, karena semalam sudah sampai terjadi penutupan jalan dijalan protokol Ahmad Yani," imbuh Raden Gani Muhamad.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi berharap selalu dalam keadaan yang baik, kondusif tertib terjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat.
"Silahkan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan kondusifitas," pungkas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.***