METROPOLITAN.ID - Sepanjang tahun 2023, angka perceraian di Kota Bekasi rupanya masih tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bekasi mencatat sebanyak 4.093 pengajuan perkara cerai sepanjang tahun 2023.
Mengutip radarbekasi.id, dari ribuan perkara tersebut, pengajuan cerai didominasi oleh pihak istri.
Baca Juga: Libatkan 1.500 Orang, Segini Honor Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi
Tak kurang dari 3.033 istri mengajukan cerai gugat karena perselisihan dan kondisi ekonomi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, selama ini pihaknya telah berupaya meningkatkan kualitas keluarga dengan bantuan 5.877 kader Tim Penggerak Keluarga (TPK) yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Ribuan kader TPK itu memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada para calon pengantin (Catin), bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan.
Baca Juga: 2024, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Targetkan Penambahan Produksi Air 450 Liter per Detik
Skrining dan pendampingan dilakukan dengan aplikasi elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).
“Dari mulai Catin kita memberikan pengarahan, supaya kalau nanti dia sudah berumah tangga bisa memiliki keluarga yang berkualitas,” ungkapnya.
Upaya berikutnya kata Ika, dengan mensosialisasikan program keluarga berencana di tengah masyarakat. Mengatur jumlah dan jarak anak diyakini dapat meringankan pasangan suami istri dalam mengatur perekonomian keluarga.
Pihaknya berharap setiap Catin maupun keluarga dapat menjalankan dan menjaga pilar keluarga berencana.
“Harapan saya masyarakat bisa memenuhi empat pilar yang ada dalam keluarga berencana, yaitu pendidikan reproduksi, menjaga jarak anak, jumlah ajak, dan juga meningkatkan pendapatan di dalam keluarga,” tambahnya.