METROPOLITAN.ID - Kasus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang tersangkut kasus aborsi, terus jadi perbincangan publik.
Diketahui, ASN pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, WF, jadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi setelah adanya Laporan Polisi (LP) LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Teranyar, mantan suami WF alias sang pelapor, DM, angkat bicara setelah mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bogor bakal mendampingi WF dalam menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Antam Luncurkan Emas 3 Dimensi Edisi Khusus Imlek 2024, Bisa Beli Disini!
DM pun menceritakan kronologi kasus aborsi yang melibatkan ASN Kota Bogor itu.
Ia mengklaim, LP yang dibuatnya sudah benar dan memiliki bukti yang kuat.
"Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat," ujar DM ketika dihubungi awak media, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Akses Warga di Tiga Kampung Terputus Akibat Tanah Longsor
Awalnya, DM menjalin hubungan asmara dengan WF pada 2022. Saat itu, status dirinya merupakan duda, sedangkan WF berstatus janda.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menikah siri.
"Keluarga kedua belah pihak mengetahui serta ada bukti-bukti pernikahannya juga. Setelah menikah, kemudian WF mengandung anak saya. Hubungan kami tetap berjalan seperti biasa," ujar dia.
Baca Juga: Guayaquil Ekuador jadi Kota Hantu Setelah Gelombang Kekerasan Membuatnya jadi Kondisi Darurat
Ia menyebut saat menjalankan pernikahan siri, WF diduga menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.
Saat itu dirinya masih memberikan kesempatan setelah kumpul keluarga dari kedua belah pihak.