metro-bogor

Lewat Restorative Justice, Kasus Perusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Berakhir Damai

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:30 WIB
Kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak, Kota Bogor, berakhir damai lewat Restorative Justice. (Perumda Tirta Pakuan)

METROPOLITAN.ID - Kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota, Kamis 18 Januari 2024.

Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan, ada permohonan untuk RJ, kemudian dilampirkan surat dari Perumda Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Ada Aturan Ini, Beli Mobil Bekas di Jakarta Harganya Bakal Lebih Murah, Lho!

"Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar khusus," kata Lutfhi kepada wartawan.

Sementara itu, pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang hadir dalam RJ, Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse menuturkan, sudah ada permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

"Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya," kata dia.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kuliner Khas Bogor Toge Goreng, Bisa Banget Dicoba di Rumah!

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus prusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor pada 7 Desember 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Baca Juga: PKS Kota Bogor Gelar Flashmob Kampanyekan Pasangan AMIN hingga Pemilu Riang di Bogor

"Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bismo.

Bismo memaparkan, para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR.

Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

Halaman:

Tags

Terkini