Senin, 22 Desember 2025

Lewat Restorative Justice, Kasus Perusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Berakhir Damai

- Kamis, 18 Januari 2024 | 18:30 WIB
Kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak, Kota Bogor, berakhir damai lewat Restorative Justice. (Perumda Tirta Pakuan)
Kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak, Kota Bogor, berakhir damai lewat Restorative Justice. (Perumda Tirta Pakuan)

Baca Juga: Menangkan Prabowo Gibran di Kota Bogor, Relawan Boga Gemoy Ajak Warga Senam Sehat di Taman Ekspresi

"Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan," kata Bismo.

"Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gerinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut," imbuh dia.

Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratnaningsih.

Baca Juga: Bethesda Merilis Pembaruan Terbaru untuk The Elder Scrolls 5: Skyrim - Special Edition

Semula, pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh Perumda Tirta Pakuan, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X