metro-bogor

Tangani Puluhan Perusahaan Nunggak Iuran Rp3,1 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Gandeng Kejaksaan

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:07 WIB
Untuk menangani puluhan perusahaan yang menuunggak iuran Rp3,1 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menggandeng Kejaksaan (BPJS)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Cileungsi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait puluhan pengusaha yang nunggak iuran kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis 21 Maret 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal mengatakan penyerahan SKK ini terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan 50 Badan usaha dengan nominal tunggakan sebesar Rp3,1 Miliar.

Ini merupakan penyerahan SKK kedua sebelumnya telah diserahkan SKK di tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Kabar Stevie Agnecya Meninggal Dunia Bikin Banyak Artis tak Percaya

"Pada 2023 lalu SKK diberikan untuk 242 Badan Usaha dengan nominal tunggakan iuran sebesar Rp32 Miliar," katanya.

Ia menuturkan, Kejari menindaklanjuti SKK 2023 itu dengan menyelamatkan uang negara yang tertunggak tersebut sebanyak Rp16,1 Miliar.

Awalul berharap SKK kedua ini bisa ditindaklanjuti juga agar uang BPJS ketenagakerjaan yang merupakan uang negara bisa diselamatkan.

Baca Juga: Infinix Note 40 Series Pakai Prosesor Helio G99 Buatan MediaTek, Setara dengan Apa?

"Baiknya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut, pada tahun 2024 ini kami mengajukan kembali Surat Kuasa Khusus (SKK)," tuturnya.

Ia berharap kerjasama dan SKK di tahun 2024 ini dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebab ini merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara social, ekonomi, maupun keselataman dalam bekerja.

Baca Juga: OOTD Wanita Hijab buat Bukber yang Simpel Namun Bikin Tetap Cantik

"Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki," harap dia

Selain itu, di tahun 2024 ini BPJS ketenagakerjaan akan bekerjasama dan meminta bantuan serta pendampingan kepada Kejari, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menindak Badan Usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.

Halaman:

Tags

Terkini