METROPOLITAN.ID - Masyarakat Indonesia khususnya karyawan swasta dan PNS mendadak gaduh dengan adanya aturan pemerintah terkait iuran tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Sebab kebijakan pemerintah itu mengharuskan adanya potongan 3 persen dari gaji yang didapat karyawan swasta maupun PNS.
Presiden Jokowi pun akhirnya buka suara soal iuran tabungan Tapera yang bakal diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun karyawan swasta.
Baca Juga: Simak Alasan Presiden Jokowi Sepakat Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
Menurut Jokowi masyarakat memang pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong. Keberatan pasti akan muncul.
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Jokowi pun menyamakan kewajiban iuran Tapera lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan.
Awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan keberatan harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.
Seiring berjalannya program ini, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis.
"Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," ungkap Jokowi.
Baca Juga: Tempat Wisata di Kawasan Kaliurang Yogyakarta, Kamu Tertarik Kunjungi?
Jokowi yakin keuntungan-keuntungan bagi masyarakat seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan pasti akan dirasakan juga setelah semua berjalan.
Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah.