metro-jakarta

Gaji Karyawan Swasta hingga PNS Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Jokowi Samakan dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:49 WIB
Presiden Jokowi buka suara terkait iuran Tapera. (Humas Pemkab Bogor)

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB