METROPOLITAN.ID - Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ ASN) akan mendapatkan gaji ke 13 per hari ini Senin, 3 Juni 2024.
Berikut akan disampaikan besaran perkiraan gaji ke 13 beserta tunjangannya yang akan didapat oleh para ASN/ PNS.
Adapun rincian dari besaran perkiraan gaji ke 13 dengan tunjangan yang akan didapatkan ASN/ PNS sudah ditentuka.
Baca Juga: Buru Cek Rekening! Gaji ke 13 Cair, PNS dan ASN Full Senyum
Pembayaran gaji ke 13 ASN/ PNS serta dengan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja dan lainnya.
Pencairan gaji ke 13 untuk ASN/ PNS ini sudah ditegaskan oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan diberikan pada 3 Juni 2024.
Hal tersebut yakni perihal pencairan gaji ke 13 PNS dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Deni mengatakan pencairan gaji ke 13 ini sudah ditentukan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur SIpil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut ini rincian mengenai besaran perkiraan gaji ke 13 dan tunjangan yang akan didapatkan oleh para ASN/ PNS tahun 2024.
1. Rincian Besaran Gaji Pokok PNS 2024
- Gaji PNS Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp. 1.685.700-Rp. 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp. 1.840.800-Rp. 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp. 1.918.700-Rp. 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp. 1.999.900-Rp. 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp. 2.184.000-Rp. 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp. 2.385.000-Rp. 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp. 2.485.900-Rp. 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp. 2.591.100-Rp. 4.125.600
Baca Juga: Siap-siap Pensiunan PNS bakal Dapat Gaji ke 13, Taspen Sudah Siap Transfer Tanggal Segini
- Gaji PNS Golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp. 2.785.700-Rp. 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp. 2.903.600-Rp. 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp. 3.026.400-Rp. 4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp. 3.154.400-Rp. 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp. 3.287.800-Rp. 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp. 3.426.900-Rp. 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp. 3.571.900-Rp. 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp. 3.723.000-Rp. 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp. 3.880.400-Rp. 6.373.200
2. Rincian Besaran Tunjangan Keluarga