metro-jakarta

Hore Gaji Ke 13 PNS 2024 Cair Hari Ini, Segini Besaran Perkiraan dan Tunjangan yang Akan Didapatkan

Senin, 3 Juni 2024 | 18:20 WIB
Hore Gaji Ke 13 PNS 2024 Cair Hari Ini, Segini Besaran Perkiraan dan Tunjangan yang Akan Didapatkan (Facebook/ Muhammad Ridho Ficardo Fans)

Tunjangan suami/ istri dan anak masih berdasar pada PP No. 7 tahun 1977, dengan besaran tunjangan suami/ istri PNS sebsar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.

Sebagai catatan Tunjangan anak hanya akan diberikan sampai dengan anak ke-tiga.

3. Rincian Besaran Tunjangan Pangan/ Makan

Kemudian, Tunjangan pangan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan RI No.83/ PMK.02/ 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp. 35 ribu/ hari.

Untuk golongan III sebesar Rp. 37 ribu/ hari, kemudian golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp. 41 ribu/ hari.

Tambahan, terkhusus untuk TNI dan Polri uang makan ditetapkan sebesar Rp. 60 ribu/ hari.

4. Rincian Besaran Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Khusus untuk tjangan jabata ini hanya akan diberikan kepada para PNS di jenjang eselon i-IV.

5. Rincian Besaran Tunjangan Kinerja

Lalu ada Tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Perpres yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.

Standar Tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh para PNS berbeda tergantung masing-masing K/L.

Itulah rincian mengenai besaran perkiraan gaji ke 13 beserta dengan tunjangan yang akan didapatkan oleh para ASN/ PNS pada tahun 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB