Tunjangan suami/ istri dan anak masih berdasar pada PP No. 7 tahun 1977, dengan besaran tunjangan suami/ istri PNS sebsar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.
Sebagai catatan Tunjangan anak hanya akan diberikan sampai dengan anak ke-tiga.
3. Rincian Besaran Tunjangan Pangan/ Makan
Kemudian, Tunjangan pangan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan RI No.83/ PMK.02/ 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp. 35 ribu/ hari.
Untuk golongan III sebesar Rp. 37 ribu/ hari, kemudian golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp. 41 ribu/ hari.
Tambahan, terkhusus untuk TNI dan Polri uang makan ditetapkan sebesar Rp. 60 ribu/ hari.
4. Rincian Besaran Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Khusus untuk tjangan jabata ini hanya akan diberikan kepada para PNS di jenjang eselon i-IV.
5. Rincian Besaran Tunjangan Kinerja
Lalu ada Tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Perpres yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.
Standar Tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh para PNS berbeda tergantung masing-masing K/L.
Itulah rincian mengenai besaran perkiraan gaji ke 13 beserta dengan tunjangan yang akan didapatkan oleh para ASN/ PNS pada tahun 2024.***