Ia menegaskan bahwa proses tahapan Pemilu, khususnya Pilgub dan Pilkada 2024 menjadi kewajiban bagi KPU daerah, termasuk di Kota Bekasi. Informasi tahapan pemilu juga menjadi hak masyarakat yang akan menggunakan haknya sebagai pemilih.
"Mulai dari pendaftaran calon, informasi pendaftaran pemilih, hingga pencoblosan. Hal ini harus secara terbuka disampaikan dan diperoleh oleh masyarakat,” kata dia. (din/ryn)