metro-jakarta

Gandum Pangan Dipakai Pakan Ternak, KPPU Segera Panggil Pihak Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi. Pangan gandum

METROPOLITAN.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespon isu 'rembesnya' importasi gandum.

Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat.

Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan, lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini.

Baca Juga: Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Dua Warung Kelontong di Kota Bogor

Mereka yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.

"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Hilman melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/10/24).

Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5%.

Baca Juga: Wah! Foto Diduga Abidzar Al Ghifari Pamer Alat Vital Disebut Muncul Pertama Kali dari Akun Penyuka Sesama Jenis

Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan ternak.

"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," beber Hilman

"Sehingga perlu pengawasan supaya tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum," tambah dia.

Baca Juga: Gegara Kabel, Rumah Dua Lantai di Cimahpar Kota Bogor Kebakaran

Saat ini KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang tekait dengan komoditas gandum.

KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.

Di sisa lain, masih menurut Hilman, adaa gap (selisih) yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB