METROPOLITAN.ID - JAKARTA - Perbedaan bea masuk yang signifikan antara gandum pangan (0%) dan gandum pakan (5%) telah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam skala besar dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengatakan bahwa selama ini import gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0%, adapun bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk lebih tinggi yakni sebesar 5%.
Baca Juga: 4 Seri Game Assassin's Creed Yang Tengah Diskon di Steam pada Awal Oktober 2024
"Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara sesama produsen pakan ternak. Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% untuk bahan pakan ternak tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," ungkap Hilman Pujana pada Selasa (15/10).
KPPU sebelumnya mempertemukan sejumlah stakeholder yang terkait dengan komoditas gandum seperti Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.
Baca Juga: 18 Bencana Terjadi dalam Sehari di Kota Bogor, Didominasi Banjir dan Longsor
Hilman mengungkapkan, sebagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU tentunya menjalankan berbagai fungsinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Adapun fungsi yang dilakukan oleh KPPU meliputi fungsi penegakan hukum serta fungsi kajian untuk menilai kebijakan regulator.
Dari analisis yang dilakukan oleh KPPU, tandas Hilman, pihaknya menilai masih ada ruang kosong dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Hal-hal seperti labeling pada kemasan berupa peruntukan gandum pangan dan pakan menurut Hilman juga harus diperbaiki untuk memastikan peruntukan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Samsung 5G Yang Diluncurkan pada 2024 Termurah
Peraturan menteri pertanian atau Permentan sebagai payung hukum yang mengatur regulasi terkait hal ini harap Hilman Pujana juga perlu dikeluarkan untuk menegakkan aturan main.
"Implementasi di lapangan Permentan diperlukan sebagai acuan untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran sebelum Permentan dikeluarkan tentu belum ada kejelasan dari sisi regulasi," jelas Hilman.
Saat disinggung apakah perbedaan bea masuk bagi gandum pangan dan gandum pakan sebagai salah satu sumber masalah penyalahgunaan gandum pangan yang dijadikan gandum pakan, Hilman menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya menjadi ranahnya pemerintah dibidang kebijakan atau regulasi.
Baca Juga: Dua Hari Operasi Zebra di Bogor, Ratusan Pengendara Diperiksa
KPPU papar Hilman lebih fokus kepada implikasi dari kebijakan perbedaan bea masuk bagi gandum pangan dan gandum pakan serta cara menyelesaikannya.