Tuntutan pertama adalah agar seluruh pagar laut dibongkar tanpa sisa. Kedua, AGRA mendesak agar pemerintah menangkap dan mengadili semua pelaku serta dalang yang terlibat dalam pemasangan pagar laut yang tidak sah itu.
Baca Juga: 5 Restoran dan Cafe di Pinggir Pantai Kawasan Tuban Jawa Timur untuk Nikmati Keindahan Alam
Ketiga, AGRA meminta agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut sebagian kawasan PIK 2 dicabut, serta menghentikan segala pengembangan dan pembangunan di kawasan tersebut.
Diketahui, pembongkaran pagar laut ini dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama dengan warga setempat di daerah Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 600 personel gabungan terlibat dalam proses pembongkaran yang dimulai pada awal Januari 2024.