"Hakim MA harusnya lebih cermat. Tingkat kemapanan mereka alam mencerna masalah hukumnya lebih kuat," tegas Riko.
"MA harus jadi lembaga merdeka yang sesungguhnya. Tidak diintervensi pihak manapun. Karena sejatinya, putusan yang berkeadilan adalah bagian praktik demokrasi," tutup Riko.
Kronologis Kasus
Sebagai informasi, Asiang merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar 2014 hingga 2019, pihaknya mengambil kredit dari leasing tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi 3 tahun.
Masalah muncul saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, persisnya mulai 2020 hingga 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance. Kedua belah pihak sudah sepakat. Asiang kemudian membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak JACCS MPM Finance.
Namun di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa "mata elang" saat tengah beroperasi atas suruhan dari pihak JACCS MPM Finance. Padahal diriinya selalu tepat waktu membayar, sekalipun saat Covid-19.
Selidik punya selidik, uang setorannya tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk. Asiang lantas melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Laporan kemudian dicabut setelah dua orang oknum, masing-masing dari MPM Finance dan PT Winata Jaya Sentosa, mengaku bersalah.
Pernyataan kedua oknum tersebut lantas dibuatkan hitam putihnya di depan notaris, sekaligus menjadi salah satu bukti yang dilayangkan ke pengadilan.
Adapun efek dari penarikan mobil yang dilakukan tersebut membuat usaha Asiang berantakan. Menurut penuturan Asiang beberapa Waktu lalu, banyak klien-kliennya yang kemudian membatalkan kontrak.
"Kerugian saya miliaran. Saya kecewa karena sejak 2014 sampai sebelum Covid-19, saya selalu tepat waktu membayar. Semoga Pak Sandiaga Uno tahu, saya berharap beliau bisa membantu rakyat seperti kami ini," ucapnya penuh harap.
Asiang lantas menggugat secara perdata dua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Hanya saja, hasilnya tak sesuai yang diharapkan.
"Bukti-bukti yang kami berikan kepada Majelis Hakim, sama sekali tidak mereka pertimbangkan," pungkasnya.
Ketika disambangi awak media, pihak JACCS MPM Finance menolak memberikan pernyataan. Pihak legal perusahaan tersebut mengaku kasusnya dengan Asiang merupakan ranah internal, sehingga tidak ingin dipublikasikan. Mereka hanya membenarkan bahwa PT JACCS MPM Finance memang tengah berperkara dengan Asiang. (*/suf)