Senin, 22 Desember 2025

Asiang Gugat Leasing Sandiaga Uno, Peneliti IPD-LP Ingatkan Hakim Mahkamah Agung

- Senin, 10 Maret 2025 | 03:45 WIB
Ilustrasi palu hakim (Freepik)
Ilustrasi palu hakim (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Institute For Delevopment of Policy and Local Partnership (IPD-LP) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus benar-benar menjadi banteng terakhir para pencari keadilan.

Pasalnya, tak sedikit praktik peradilan di Bawah MA, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, diwarnai berbagai putusan kontroversial.

Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Senior IPD-LP yang juga Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Riko Noviantoro.

Baca Juga: Tamu Hotel Anugrah Sukabumi yang Kena Denda Rp1 Juta Gegara Satukan Twin Bed Diperiksa Polisi

Riko lantas mencontohkan kasus gugatan seorang warga Medan, Asiang (46), dengan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, yang saham mayoritasnya diketahui milik Pengusaha Sandiaga Uno.

"Ada sejumlah bukti-bukti yang disampaikan penggugat, tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim. Misalnya pengakuan oknum PT JACCS MPM Finance yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Riko kepada awak media di Jakarta, Senin (9/3).

Menjadi wajar ketika kemudian Asiang mengajukan kasasi ke MA, kata Riko, sebagai 'rumah terakhir' mencari secercah harapan putusan yang berkeadilan.

Baca Juga: Ada Bazar Pekan Raya Lebaran Nih di Ciomas Bogor, Konsepnya Pasar Malam

Menurut Riko, sangat disayangkan ketika majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan, tidak mempertimbangkan bukti-bukti krusial yang dipunyai penggugat.

"Sehingga putusan yang dilahirkan berpotensi tidak berkeadilan. Hakim semestinya mendengarkan semua pihak," beber Riko.

Riko menegaksan bahwa sejatinya hakim bekerja pada dua lantasan utama, naluri kebenaran dan fakta persidangan. Ketika fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam sebuah putusan, maka timbul ketidakadilan.

Baca Juga: PSSI Dikejar Waktu, Hanya Punya Tiga Hari Urus Perpindahan Asosiasi Tiga Pemain Naturalisasi Baru

"Fakta persidangan menjadi pembuka lentera keadilan bagi hakim. Baru kemudian naluri kebenaran mereka diuji," tambah dia.

Riko yakin bahwa Hakim MA memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mumpuni ketimbang dibawahnya. Artinya, proses pengambilan keputusan yang dilakukan mereka lebih cermat dan hati-hati, dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X