metro-jakarta

THR Lebaran Wajib Sukarela, Bukan Paksaan! Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Sanksi bagi Pelanggar

Minggu, 16 Maret 2025 | 16:49 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno. (Instagram/@si.rano)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sikapnya terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) yang kerap menjadi tradisi di masyarakat menjelang Lebaran.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan mentolerir segala bentuk pemaksaan atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR Lebaran.

“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Rano Karno, dikutip dari Suara.com, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Siapkan Ribuan Bus AKAP! Simak Rute dan Jadwalnya

Rano Karno menyebut, pemberian THR kepada petugas keamanan, kebersihan, dan pekerja lain yang berjasa bagi lingkungan merupakan praktik yang sudah lama berlangsung di Indonesia.

Banyak warga yang dengan sukarela memberikan THR sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Jika pengumpulan THR dilakukan oleh pengurus RT/RW dengan dasar gotong royong dan tanpa unsur pemaksaan, Pemprov DKI Jakarta dapat memakluminya.

Baca Juga: Viral Dokter Oky Pratama Diterpa Isu Penyuka Sesama Jenis, Video Mesra 2021 Kembali Muncul!

Namun, jika ada indikasi tekanan, intimidasi, atau unsur premanisme dalam pengumpulan THR, maka tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwenang.

Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pemaksaan terkait pemberian THR.

Masyarakat bisa melaporkan insiden semacam ini ke kelurahan, kantor kecamatan, atau langsung ke pihak kepolisian.

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB