metro-jakarta

Biar Gak Salah Paham! Simak Aturan Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 | 15:15 WIB
Aturan operasional bagi kendaraan berat, khususnya truk, selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

METROPOLITAN.ID - Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, pemerintah menerapkan aturan operasional bagi kendaraan berat, khususnya truk, selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha logistik.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebut, pembatasan operasional truk barang diberlakukan bukan untuk menghentikan aktivitas distribusi, melainkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Suami Istri di Citayam Diduga Pesta Narkoba

"Pemerintah tidak melarang truk beroperasi, tetapi memberlakukan pembatasan tertentu untuk menyeimbangkan arus mudik dan distribusi barang," ujar Menhub seperti dikutip dari suara.com, pada Senin, 24 Maret 2025.

Pembatasan tersebut terutama berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan yang lebih tinggi selama periode mudik, yang biasanya ditandai dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Viral Pungutan Liar di Pasar Induk Cibitung Bekasi, Pelaku Ditangkap dalam Keadaan Mabuk

Meski demikian, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan.

Selain itu, operasional truk masih dimungkinkan jika ada diskresi dari kepolisian, terutama untuk kebutuhan distribusi barang-barang penting.

Menhub menekankan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas distribusi selama masa mudik.

Baca Juga: Tingkatkan Kemandirian Ekonomi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Wirausaha dan Pembuatan NIB

Selain pembatasan jenis kendaraan, Menhub juga mengingatkan pentingnya mematuhi persyaratan teknis dan administratif.

Hal ini mencakup tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen angkutan barang.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB