METROPOLITAN.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebuah video yang memperlihatkan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral media sosial.
Unggahan video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Instagram Bekasi Terkini. Dalam video yang beredar, seorang pedagang mengeluhkan kejadian ini dan meminta pertolongan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pedagang yang merekam aksi pungli mengaku bahwa praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun sejak dirinya berdagang di Pasar Induk Cibitung.
"Tolonglah Pak Dedi (Mulyadi), ini sudah sangat meresahkan. Ini di Pasar Induk Cibitung, Pak. Aslinya ini sudah dari dulu, Pak. Dari empat tahun yang lalu, semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," ujar pedagang dalam video tersebut, dikutip dari metropolitan.id.
Menurut keterangan dalam video, pelaku pungli tersebut mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Namun, yang lebih mengejutkan, pelaku melakukan aksi pungutan dalam keadaan mabuk.
Besaran pungutan yang diminta kepada pedagang juga terbilang cukup besar, yaitu Rp200 ribu per pedagang.
Baca Juga: PBSI Tarik Anthony Ginting dari BAC 2025, Alwi Farhan Jadi Pengganti!
Tindakan ini tentu membuat para pedagang merasa dirugikan, terutama menjelang hari raya, di mana mereka berharap bisa meraup keuntungan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Viralnya video tersebut membuat pihak kepolisian segera turun tangan. Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib.
"Sudah diamankan (pelaku pungutan). Untuk perkara awal di Polsek, ditarik ke Polres oleh Tim Gabungan," ujar AKP Tri Baskoro kepada awak media.
Baca Juga: Motorola Sedang Bersiap untuk Merilis Motorola Edge 60 Stylus, Bocoran Spesifikasi Terungkap
Menurut informasi lebih lanjut dari Polres Metro Bekasi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang diamankan terkait kasus pungutan liar di Pasar Induk Cibitung.
Saat ini, ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).