metro-bekasi

Ini Usulan Bupati Bekasi buat Honorer yang Nggak Lolos PPPK

Sabtu, 29 Maret 2025 | 23:34 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat memberikan sambutan dalam pelantikan 9.051 PPPK di Kabupaten Bekasi, Rabu (26/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan skema pegawai paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama. (Foto: Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengusulkan skema pegawai paruh waktu untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.

Hal itu disampaikan usai melantik 9.051 PPPK, Rabu 26 Maret 2025.

Ade mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi seluruh pegawai.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri, Harris Bobihoe Ajak Warga dan ASN Beli Produk UMKM Lokal Kota Bekasi

Untuk itu, bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK agar bersabar.

Rencananya pegawai paruh waktu akan diusulkan setelah seleksi PPPK tahap II. Saat ini seleksi PPPK tahap II tengah dalam proses.

“Saya juga ingin menyampaikan pesan kepada tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap 1 agar tetap bersabar," kata dia.

Baca Juga: Bersiap Gelar Open House Lebaran, Wakil Wali Kota Bekasi Turun Langsung Mendekorasi Rumah Dinas

"Karena kami Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah seleksi PPPK tahap 2, untuk memberikan solusi terbaik,” imbuh Ade.

Sesuai Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah tidak lagi dapat merekrut tenaga honorer baru. Untuk itu, tenaga honorer atau non-ASN dioptimalkan untuk diangkat baik menjadi ASN maupun PPPK.

Sedangkan mereka yang tidak lolos seleksi, diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami upayakan, mencari solusi terbaik untuk para pegawai kita yang telah mengabdi kepada daerah ini dan bangsa ini,” ucapnya.

Ade juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdakab Bekasi agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

“Oleh karena itu, kepala perangkat daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dalam proses penataan tenaga non-asn. Jadi kita tata dulu yang sudah ada ini,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini