METROPOLITAN.ID - drg. M. Azwindar Eka Satria (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi UI itu viral baru-baru ini karena diduga merekam mahasiswi yang tengah mandi di kamar kosnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang menghebohkan ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, di sebuah kosan di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Evaluasi Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Anggap Kabinet Butuh Reshuffle Segera
Korban berinisial SS merasa curiga setelah mendengar suara mencurigakan dari arah ventilasi kamar mandi saat sedang mandi.
Kecurigaannya terbukti benar setelah ia melihat tangan seseorang menggenggam ponsel dari celah ventilasi kamar mandi tersebut.
Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku. Saat berhasil mengamankan ponsel yang digunakan pelaku, SS mendapati rekaman video dirinya yang sedang mandi tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Baca Juga: Heboh Dokter PPDS UI Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Universitas Indonesia Angkat Bicara!
Tanpa menunda waktu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Sita Barang Bukti
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan M. Azwindar Eka Satria sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025.
Penetapan tersebut dilakukan usai melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Susatyo dalam keterangannya dikutip dari JawaPos, pada Jumat, 18 April 2025.
Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan pornografi, salah satunya adalah Feri Umar Farouk.