Minggu, 21 Desember 2025

Dokter PPDS UI Diduga Langgar UU Pornografi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jumat, 18 April 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual. (Dok.JawaPos)
Ilustrasi Pelecehan seksual. (Dok.JawaPos)

Barang bukti berupa handphone milik pelaku yang berisi rekaman video korban juga telah disita.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata yang Lagi Hits di Gunungkidul Yogyakarta Buat Liburan Akhir Pekan Kamu Nih

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan bahwa drg. Azwindar kini telah resmi ditahan.

Ia menambahkan, tersangka merekam korban secara sengaja dari ventilasi kamar mandi yang berdempetan dengan kamarnya.

“Pelapor merasa dirugikan dan mengalami trauma akibat kejadian ini,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X