METROPOLITAN.ID - Polemik mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan hangat publik.
Bukan lagi soal benar atau tidaknya ijazah Jokowi, melainkan tentang salah satu penggugatnya yang justru terseret dalam pusaran kasus hukum
Alih-alih membuahkan hasil yang mendiskreditkan Jokowi, kasus ini justru berbalik arah dan menyeret pengacara Zaenal Mustofa.
Polres Sukoharjo secara resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat ijazah.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang sejak laporan kasus tersebut masuk pada tahun 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyampaikana dari hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status Zaenal dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Siap Babad Habis Praktek Percaloan Tenaga Kerja dan Dorong Keamanan Investasi
“Tersangka Zaenal Mustofa,” jelas AKP Zaenudin seperti dikutip dari JawaPos, pada Kamis, 24 April 2025.
Zaenal Mustofa dilaporkan oleh seorang warga bernama Asri Purwanti. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023.
Artinya, kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun sebelum akhirnya ada penetapan tersangka.
"Ini sudah lama kasusnya," jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Waterboom di Tangerang buat Liburan Akhir Pekan Bersama Orang Tersayang
Menurut AKP Zaenudin, dugaan pemalsuan surat dilakukan Zaenal dengan mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).