METROPOLITAN.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, menghadapi aduan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Aduan kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ini disampaikan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, yang mengklaim aduan tentang mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang menyatakan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atas kasus korupsi e-KTP oleh Setya Novanto telah diterima dan teregistrasi oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu Kericuhan di Gereja HKBP Cibinong, Polres Bogor Amankan Salah Seorang Jemaat
Faisal menyatakan bahwa aduan tersebut diajukan karena pernyataan Agus dianggap sebagai fitnah dan tidak disertai bukti.
Faisal menegaskan bahwa pihaknya meminta polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pernyataan Agus.
Ia menyatakan bahwa jika penyidikan menemukan indikasi tindakan pidana, maka diharapkan tindakan tegas akan diambil oleh Polri.
Baca Juga: Deretan Wali Kota Bekasi Sepanjang Sejarah, Ada yang Cuma Menjabat selama Sebulan
Selain itu, Faisal menduga ada motif politik di balik pernyataan Agus, terutama karena Agus Rahardjo tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.
Pernyataan kontroversial Agus Rahardjo mengenai pertemuannya dengan Presiden Jokowi, di mana Jokowi disebut memerintahkan untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto, telah menjadi sorotan.
Namun, Jokowi membantah pernyataan Agus dan mengklaim bahwa dirinya justru meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Taman Safari Bogor Hadirkan Promo untuk High Season Liburan Nataru
Jokowi juga mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara.