“Kami memerlukan waktu yang cukup untuk meneliti dan menganalisis kasus ini secara menyeluruh, sesuai dengan prosedur operasi standar kami. Pengalihan penahanan akan sangat membantu kelancaran proses ini,” jelas Ninik.
Baca Juga: Smartphone Gaming Red Magic 10 Air dengan Kekuatan Gaming Terbaik, Ini Spesifikasi Lengkapnya!
Dalam rangka memperkuat kerja sama kelembagaan, Dewan Pers juga akan melanjutkan inisiatif untuk mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung.
Fokus utama dari nota kesepahaman ini adalah pengaturan mekanisme penanganan sengketa pemberitaan yang melibatkan produk jurnalistik.
“Hal serupa juga telah kami lakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Mahkamah Agung, guna membangun ekosistem pers yang berkeadilan dan bertanggung jawab,” pungkas dia.