metro-kaltim

Komisi III DPRD Pastikan Wewenang Pengawasan Daerah Awasi Kegiatan Tambang di Kaltim

Senin, 13 Februari 2023 | 18:23 WIB
Penyerahan Laporan Pansus Komisi II DPRD Kaltim kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (kiri), dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2023. (DPRD Kaltim)

METROPOLITAN.ID - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang selama satu bulan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang yang diusulkan pencabutannya oleh eksekutif.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir, rencana pencabutannya didasari pertimbangan yang merujuk pada aturan diatasnya.

“Kita ingin mencabut karena Undang-Undang terbaru yaitu Cipta Kerja dan Minerba,” ungkapnya pada Senin 16 Februari 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Marthinus Usulkan Stadion Utama Palaran Dikelola Swasta

Menurutnya, Perda Provinsi Kaltim tidak bisa dijadikan acuan lagi.

Pasalnya, Undang-undang diatasnya tidak bisa memberikan wewenang kepada provinsi untuk berkesempatan mengelola reklamasi dan pasca tambang.

“Semua wewenang ditarik ke pusat seiring dengan ditariknya perizinan ke pusat,” jelasnya, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda. 

Akan tetapi sebelum Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang dicabut, DPRD Kaltim berkeinginan untuk membahasnya terlebih dulu dengan tujuan memastikan kewenangan provinsi terhadap kegiatan pertambangan di Bumi Etam.

Baca Juga: Penyanyi Muda Bogor Dondeng Rilis Single ‘I Miss You’, Usung Genre K-Pop Lagu tentang Cinta Sahabat Sendiri

“Mengapa harus ada pembahasan walau wewenangnya tidak ada di kita. Karena, mesti mencari celah/ruang pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya,” bebernya.

Pasalnya, meskipun semua kewenangan ditarik ke pusat. Pihak yang akan menerima dampak atas aktivitas pertambangan adalah daerah. Dalam hal ini Kaltim.

Makanya atas dasar itu, DPRD Kaltim tidak mau kecolongan.

“Jika tidak dilakukan dengan benar tentu akan berdampak ke masyarakat kita. Terbukti, saat wewenang pertambangan ditarik ke pusat, yang menerima efek di sektor sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan adalah warga Kaltim. Dan efeknya luar biasa,” tegasnya.

Baca Juga: Tutup Roadshow di Bogor, Qodir Band Ramaikan Anniversary Homer Bar & Kitchen

Halaman:

Terkini