Senin, 22 Desember 2025

Komisi III DPRD Pastikan Wewenang Pengawasan Daerah Awasi Kegiatan Tambang di Kaltim

- Senin, 13 Februari 2023 | 18:23 WIB
Penyerahan Laporan Pansus Komisi II DPRD Kaltim kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (kiri), dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2023. (DPRD Kaltim)
Penyerahan Laporan Pansus Komisi II DPRD Kaltim kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (kiri), dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2023. (DPRD Kaltim)
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memperpanjang masa kerja Pansus Komisi III DPRD Kaltim selama satu bulan untuk membahas lebih detail Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang yang diusulkan pencabutannya.

“Berdasarkan laporan Komisi I DPRD Kaltim, masa kerja mereka diperpanjang selama satu bulan terhitung mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (15/2/2023),” ucapnya, saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan hasil persetujuan anggota DPRD Kaltim. Mengingat, komisi III belum bisa menyelesaikan tugasnya.

“Atas dasar itu, sehingga dipandang perlu diberikan perpanjangan masa kerja penugasan tersebut,” pungkasnya saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X