Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memperpanjang masa kerja Pansus Komisi III DPRD Kaltim selama satu bulan untuk membahas lebih detail Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang yang diusulkan pencabutannya.
“Berdasarkan laporan Komisi I DPRD Kaltim, masa kerja mereka diperpanjang selama satu bulan terhitung mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (15/2/2023),” ucapnya, saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan hasil persetujuan anggota DPRD Kaltim. Mengingat, komisi III belum bisa menyelesaikan tugasnya.
“Atas dasar itu, sehingga dipandang perlu diberikan perpanjangan masa kerja penugasan tersebut,” pungkasnya saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2023. ***