METROPOLITAN.ID - Upaya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dalam meningkatkan kedispilinan bagi aparatur terus ditingkatkan.
Ini dibuktikan dengan adanya aparatur yang dijatuhkan hukuman disiplin karena telah melakukan pelanggaran yang berdampak buruk bagi instansi Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini dilakukan sehubungan beredarnya video yang diduga oknum Aparatur Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Penataan Kawasan Batutulis, Dedie Rachim Pastikan Revitalisasi Pedestrian
Sekretaris Dinas Perdagangan selaku atasan langsung melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui Surat Nomor : 800/1146/Disdagperin. Set dan melakukan klarifikasi pada Kamis tanggal 6 Juli 2023 didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Analis Kepegawaian.
Dalam klarifikasi tersebut Oknum Aparatur tersebut menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Atas dasar pemeriksaan tersebut, tim melaporkan hasil dari pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Baca Juga: Apel Pagi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terima Sertifikat Aset Milik Pemerintah
Sehingga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.500-Disdagperin/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi Atas Nama (AS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk selalu mentaati aturan kedisplinan dan menjadikan kasus kedispilinan tersebut sebagai pelajaran bagi aparatur yang lain agar kedepannya tidak kembali terjadi hal serupa.***