METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklarifikasi bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap perwakilan guru pegawai dengan Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) Kota Bekasi.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menjelaskan persoalan antar Pemkot Bekasi dengan guru P3K telah selesai.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar.
Menurut dia, perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru untuk meminta klarifikasi dan bukan melakukan intimidasi.
Uu Saeful Mikdar menjelaskan, jajarannya memang telah mendatangi guru PPPK di SMP Negeri 7 Kota Bekasi.
"Namun kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru PPPK yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt Wali Kota Bekasi," kata dia.
Uu Saeful Mikdar memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru PPPK terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung.
Ia memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Uu Saeful Mikdar menjelaskan, persoalan pemotongan TPP bagi guru PPPK sebenarnya juga sudah selesai.
Kini, guru PPPK Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023.
Dengan begitu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.