METROPOLITAN.ID - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerima sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bekasi pada apel Senin 10 Juli 2023.
Sertifikat aset dierahkan Kepala Pertanahan Kota Bekasi Amir Sofwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi.
Dalam sambutannya, Amir Sofwan menjelaskan pada tahun 2023 ini sedang menyelesaikan mengenai permasalahan tanah di Kota Bekasi.
Baca Juga: Produk Unggulan Pengrajin Lokal Kota Bekasi Mejeng di PKJB 2023
Pihaknya telah melakukan pengukuran ulang sudah sebanyak 500 tanah untuk dilakukan validasi dalam elwaktu dekat ini, dan proses pengajuan untuk tahun 2023 kedepan akan menggunakan sistem sertifikat elektronik dalam peningkatan pelayanan.
"Kami sangat berharap koordinasi kepada lurah dan camat untuk membantu kami, dibantu juga dengan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Karena Camat yang mengetahui mengenai validasi dari tanah di wilayah,” kata Amir Sofwan.
Ia menjelaskan, terkait program mitigasi pertanahan di Kota Bekasi mengenai program sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia yang nantinya membutuhkan bantuan camat dan lurah.
Baca Juga: Nggak Cuma Kota Bogor, Pemerintah Kota Bekasi juga Buka Nomor Layanan Khusus Pengaduan PPDB Online
Diantaranya Sertifikasi wakaf secara serempak ataupun surat tanah untuk sarana ibadah di Kota Bekasi. Kedua, kegiatan reploting mengenai sertifikat yang terbit di atas tahun 1975 keatas bahwa konteks pertanahan masih menggunakan sertifikat yang lama.
Ketiga, sertifikasi pasca bencana yang dikhususkan ke wilayah Kecamatan Jatiasih akan diganti dengan sertifikat yang baru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga memberikan arahan bahwa tugas melaksanakan penegakkan hukum selain penuntutan perkara pidana ada juga perdata dan PTUN, pihaknya berkolaborasi mengenai permasalahan tanah menjadi pendampingan konsultasi hukum di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Guna Netralitas ASN di Kota Bekasi dalam Pemilu 2024
Dalam amanatnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan untuk saling berkolaborasi dan berkomunikasi dalam permasalahan apapun, seperti mengenai permalasahan tanah yang didampingi juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.