metro-bogor

Terlindungi Program JKM, Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan PT Apex Kumbong Terima Santunan

Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Sunaryo, karyawan PT Apex Kumbong yang meninggal saat bekerja. (BPJS Ketenagakerjaan)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi kembali melakukan penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris atas risiko Kematian (JKM) yang dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai karyawan PT Apex Kumbong, di ruang pertemuan PT Apex Kumbong.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga karyawan PT Apex Kumbong, Almarhum Sunaryo mengalami serangan penyakit saat bekerja dan langsung dibawa ke rumah sakit. Sunaryo meninggal kurang dari 24 jam setelah kejadian sehingga dikategorikan meninggal kecelakaan kerja.

Baca Juga: Ternyata Bandung Bukan Peringkat Pertama! Ini 5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Jawa Barat

Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menyerahkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 448.405.208.

Dengan rincian santunan JKK JKM sebesar Rp 307.806.208, lalu santunan JHT sebesar Rp 74.599.000 dan santunan beasiswa sebesar Rp 66.000.000,.

Istri Sunaryo (alm), Siti Maemunah selaku ahli waris mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan.

Baca Juga: Surplus Produksi Beras, Purwakarta Klaim Siap Pasok Daerah Kekurangan Bahan Pangan

“Santunan ini sangat berguna dan bermanfaat sekali meringankan keluarga kami meneruskan kehidupan setelah kehilangan kepala keluarga pencari nafkah. Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi Awalul Rizal memastikan setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja sampai terjadi kematian, ahli waris bisa mendapatkan santunan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas. Seperti kampanye institusi kami 'Kerja Keras Bebas Cemas!',” tutup Awalul Rizal.***

Tags

Terkini