metro-bogor

Jelang Pemilu 2024, Plt Bupati Bogor Perintahkan Satpol PP dan DPKPP Cabut Paku pada Pohon

Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan memerintahkan Satpol PP dan DKPP Kabupaten Bogor mencopot paku di pohon. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Gerakan cabut paku yang tertancap pada pohon-pohon besar di wilayah pemerintah Kabupaten Bogor dimulai pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Plt Bupati Bogor minta Satpol PP untuk melanjutkan kegiatan tersebut guna menertibkan zona-zona yang tidak boleh diganggu gugat.

"Banyak masyarakat yang pasang iklan, billboard, baliho itu dipasang dipohon pakai paku. Menurut saya gerakan mencabut paku ini mudah-mudahan bisa di seluruh wilayah 40 kecamatan tidak bisa di pohon-pohon yang besar," kata Iwan Setiawan.

Baca Juga: Iwan Setiawan Sambut Hangat Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Anan Nurakhman

Iwan Setiawan pun mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bogor untuk tidak memasang baliho atau spanduk liar di zona-zona yang tidak diperuntukan.

"Masyarakat tidak boleh lah memasang paku, baliho liar makanya tadi secara simbolik. Saya bersama teman-teman DPKPP dan adik pramuka mencabut paku," jelasnya.

"Ini rutin akan dilakukan saya minta kepada DPKPP setiap hari Jumat supaya masyarakat tahu bahwa kita yang memelihara, kita yang menjga tolong masyarakat jangan mencontohkan lagi mempaku pohon yang ada di sekitar pemda," tambahnya.

Baca Juga: Hore... Tol Bocimi Seksi II Mulai Beroperasi Hari Ini, ke Tempat Wisata Sukabumi cuma 2,5 Jam

Iwan Setiawan menegaskan bahwa akan ada sanksi moral yang akan diberikan kepada para pelanggar, apabila tetap bersih keras memasang poster, bendera, spanduk atau atribut lainnya di beberapa titik yanh tidak di perbolehkan.

"Iya itu nanti ada sanksi moral lah, kita ini buat gerakan sosial mencabut paku dan ada beberapa poster juga bacaleg, bacapres, partai kami tetap sesuai aturan dan setelah ini satpol pp," ujarnya.

Iwan Setiawan mengaku telah menerbitkan surat edaran peraturan bupati (Perbup) terkait hal tersebut, selanjutnya Iwan memerintahkan Satpol pp dan DPKPP untuk tindak lanjut hal tersebut.

Baca Juga: Minimalisir Kekerasan pada Anak, Ini yang Dilakukan KPAD Kabupaten Bogor

"Kalau sekarang kami belum ada alatnya, katena ada aturannya. Aturan dari perbup bahwa ada lahan atau wilayah disini yang tidak boleh dipasang baliho untuk kegiatan apapun ya kami sudah membuat surah edarannya jadi tinggal Satpol PP dan DPKPP untuk menindaklanjuti hal itu," bebernya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini