METROPOLITAN.ID - Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di DKI Jakarta berlaku mulai 21 Agustus 2023 hari ini hingga 21 Oktober 2023 belum diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut cuaca di Kabupaten Bogor hingga saat ini masih bagus atau normal.
"Mungkin Bogor masih bagus cuacanya apalagi Puncak," kata Iwan Setiawan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Diduga Sopir Truk Mengantuk, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Klapanunggal, Satu Orang Meninggal Dunia
Iwan Setiawan juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Kabupaten bogor masih belum menerima perintah lanjutan dari Gubernur Jawa Barat terkait peraturan WFH.
"Belum dapat (arahan). Kemarin kan katanya Jabodetabek, kalau Jabodetabek berarti kita rumpunnya ke Jakarta. Tapi sejauh ini belum ada arahan," ujarnya
"Kaya rumpun covid, ini kan sama masalah udara itu Jabodetabek," tambahnya.
Baca Juga: IPB Bentuk 3 Tim Khusus Tangani Musibah Mahasiswa Tewas Terbakar saat Penelitian di Laboratorium
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menetapkan peraturan WFH 50 persen bagi ASN guna mengurangi polusi udara yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Aturan WFH ini akan berlangsung sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.
Selain itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kang Emil) juga berencana mengadakan rapat di lingkungan pemerintahan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang dianggap menjadi 3 wilayah perbatasan terdekat dengan DKI Jakarta.
Kang Emil berencana menetapkan peraturan WFH seperti yang dilakukan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono namun hal tersebut baru akan diputuskan setelah melakukan pertemuan bersama 3 pemimpin di wilayah Bodebek. (Devina Maranti)