METROPOLITAN.ID - Bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited atas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022 kepada Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Jabar Paula Henry Simatupang, Selasa (31/1).
Penyerahan LKPD kepada BPK menjadi suatu kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.
Baca Juga: Tiga Hari Menghilang, Nenek asal Bekasi Temukan Cucunya Nyasar di Kota Bogor
Karenanya, Tri Adhianto berharap di tahun ini Pemkot Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
”Hari ini (31/1), saya serahkan langsung LKPD Tahun 2022 untuk diaudit BPK. Dimana LKPD kami susun dengan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama setahun berjalan. Semoga opini WTP dapat kami raih kembali di 2023 ini,” ujar Tri.
Apresiasi disampaikan Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Jabar Paula Henry Simatupang atas kecepatan waktu Pemkot Bekasi dalam menyerahkan LKPD.
Baca Juga: Otak Rajapati Berantai Bekasi-Cianjur Punya Banyak Istri. Tapi, Pintar Sembunyikan Kejahatan
”Dalam urusan time line, Kota Bekasi saya apresiasi. Kecepatan penyerahan memang bukanlah sebagai salah satu faktor untuk mendapatkan opini WTP, tapi kecepatan penyerahan pelaporan dianggap sebagai indikator kedisiplinan dan kecekatan. Mudah-mudahan isi substansinya juga mampu dan layak untuk mendapatkan opini WTP,” pungkasnya. (*/eka/run)