METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah dipusingkan dengan keberadaan ratusan pengembang atau develover yang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan tak sedikit PSU di Kabupaten Bogor semakin terbengkalai. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mencatat dari 833 perumahan di Kabupaten Bogor, hanya 206 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor. Sedangkan 627 pengembang belum menyerahkan sama sekali. Faktor utama belum diserahkannya PSU ini menurut Aan dikarenakan banyak perumahan yang sudah ditinggal oleh pengembangnya. Namun, ia meminta agar DPKPP melakukan intervensi dengan mengambil alih PSU tersebut demi pelayanan kepada masyarakat. "Masyarakat ini menuntut hak mereka minta di perbaiki, tapi karena PSUnya belum diserahkan akhirnya tidak bisa masuk APBD," kata dia. Sementara itu, Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah menerangkan untuk menyelesaikan persoalan mandeknya penyerahan PSU oleh pihak pengembang kepada Pemkab Bogor, pihaknya tengah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup). Menurut Nunung, keberadaan Perbup menjadi sangat penting, mengingat nanti akan berisi pasal-pasal yang bisa menyelesaikan persoalan pengembang yang lepas tangan dari proses penyerahan PSU. "Jadi didalam Perbup itu nanti tertuang aturan seperti misalkan pengembang sudah tidak ada, ada pihak yang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor dan lain-lain itu diatur disitu," kata Nunung. Perbup ini sendiri, ditargetkan rampung bulan depan. Sebab saat ini pihaknya sudah mengajukan draf Perbup ke Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. "Kita yakin dalam waktu dekat sudah bisa terbit lag itu Perbup-nya, karena masalah substansi dari Perbup-nya sudah selesai dibahas," ungkapnya. (mam)