METROPOLITAN.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus salah satu oknum anggota Satpol PP Kecamatan Pamijahan. Oknum tersebut diringkus usai dilakukan tes urin dan dinyatakan positif. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana, ia mengatakan telah mengamankan salah seorang pria, Sabtu (5/6), di Kecamatan Pamijahan, usai ada laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di wilayah tersebut. "Kalau diamankannya iya, tapi tidak ada barang bukti hanya hasil tes urine saja, kita juga sedang melakukan proses pengembangan, kan masih ada waktu tengang 83 hari," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/6) kemarin. Eka Candra juga menungkapkan awal penangkapan pria inisial DN ini ketika melakukan tes urine secara acak. Namun rupanya hasil dari tes urine tersebut menunjukan hasil positif. Sementara ketika ditanya soal kebenaran DN merupakan anggota Satpol PP, Eka Candra tidak mengetahui secara pasti. "Untuk anggota Satpol PP atau bukan saya belum tahu yang jelas dia orang Pamijahan, cuma katanya ada yang bilang dia Satpol PP, entah PNS atau honorer. Karena yang kita telusuri itu bukan orangnya tapi barangnya," ungkapnya. Terpisah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Imam W Budiana membenarkan soal penangkapan salah satu anggota Satpol PP di Kecamatan Pamijahan. Namun menurutnya, pembinaan kepada anggota Satpol PP yang berstatus PNS merupakan kewenangan Camat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). "Saya mendapatkan informasinya begitu. Karena dia PNS maka kewenangan untuk pembinaan dan sanksi itu ada di Camat dan BKPSDM. Kalau dari Satpol PP hanya tugas pokok dan fungsi saja," ujar Iman. Berbeda dengan Banpol (Satpol PP Honorer, red) yang merupakan kewenangan Satpol PP sepenuhnya mulai dari penugasan hingga pembinaan. "Kalau Banpol kan memang dibawah kita yang kita BKO kan ke Kecamatan-kecamatan. Tidak seperti Satpol PP PNS yang berada dibawah Camat dan Kasi Trantib," singkatnya. (mam)