METROPOLITAN.id - Tingginya angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor, rupanya membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) cukup kewalahan dalam melakukan tindakan. Terlebih jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kabupaten Bogor hanya sedikit. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman W Budiana mengatakan, jumlah PPNS di Satpol PP tak lebih dari 10 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah luas wilayah serta banyaknya pekerjaan yang membutuhkan PPNS, menurutnya memang tidak sebanding. "Pelanggaran perda di Kabupaten Bogor ini cukup banyak seperti, penertiban atau penyegelan-penyegelan itu yang melakukanĀ BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) harus dilakukan oleh PPNS, karena mereka memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut," kata Iman kepada Metropolitan, Minggu (13/6). Iman menilai idealnya ada 25 PPNS di Satpol PP Kabupaten Bogor, sehingga Satpol PP ini bisa bekerja lebih maksimal lagi dalam menjalan tugasnya. Terlebih peran Satpol PP ini sangat penting disetiap pelaksanaan tugas, serta mayoritas program kerja Satpol PP merupakan bentuk penindakan. "Sekalipun Kabid atau saya tidak bisa melakukan karena belum PPNS, sedangkan yang sudah PPNS sekitar 10 orang. Ditambah lagi saat ini sedang pendidikan 5 orang," kata dia. Rotasi-mutasi yang terjadi dilingkungan Pemkab Bogor pun menjadi salah satu alasan kenapa jumlah PPNS di Satpol PP itu sedikit. Padahal menurutnya, jumlah anggota Satpol PP yang disekolahkan itu sudah banyak, namun karena adanya rotasi-mutasi anggota PPNS selalu berkurang. "Banyak sekali PPNS-nya dulu tapi karena rotasi-mutasi jumlahnya berkurang terus, karena sebagi PNS mereka punya jenjang karir," paparnya. Untuk membentuk seseorang PPNS, lanjut Iman, Pemkab Bogor setidak-tidaknya harus merogoh kocek sekitar Rp30 juta dengan masa waktu pelatihan tiga bulan. "Yang akan pendidikan ditahun ini ada lima orang, dengan anggaran dari Satpol PP satu orang dan empat orang lainnya masuk anggaran di BKSDM," ungkapnya. (mam)