politik

Dilaporkan PDIP Jabar Gegara Dugaan Bagi-bagi Duit, Ridwan Kamil : Tak Ada Money Politik, Haram Hukumnya

Jumat, 19 Januari 2024 | 17:18 WIB
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tengah memberikan keterangan usai menghadiri acara peresmian Jembatan Otista Bogor.

METROPOLITAN.ID - Ketua TKD Prabowo Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye Pilpres 2024, yakni bagi-bagi duit dalam acara jambore di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui, dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024 itu dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu, Selasa 16 Januari 2024.

Ridwan Kamil pun bereaksi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024 itu.

Baca Juga: Polisi Kembali Buru Satu Pelaku Perampokan Pizza Hut di Gunungputri yang Kini Masuk DPO

Lewat akun instagram pribadinya @ridwankamil, Ridwan Kamil yang juga eks Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan hak jawab atas laporan tersebut.

Salah satunya, ia mengklaim bahwa tidak ada bagi bagi duit dalam acara tersebut, yang ada hanya pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy yang dibagikan di atas panggung.

"Pertama, saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis Ridwan Kamil.

Baca Juga: Nah Lho! Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu, Diduga Bagi-bagi Duit pada Acara Jambore di Tasikmalaya

"Kedua, yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," lanjut dia.

"Ketiga, tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung. Demikian hak jawabnya. Terima kasih, hatur nuhun," tutup Ridwan Kamil di akhir postingan tersebut.

Postingan tersebut juga memancing perhatian warganet, yang sudah memenuhi akun tersebut dengan 169 ribuan likes dan 10 ribuan komentar.

Baca Juga: Duh, Siswi SMP di Gunungputri Nyaris Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria

Sebelumnya, diduga melakukan pelanggaran kampanye Pilpres 2024, mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua TKD Prabowo Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu.

Dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024 itu dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu, Selasa 16 Januari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini