Hal itu dibenarkan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana.
Ia mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.
Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Naga berharap Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.
Baca Juga: Lulus PPPK Tapi Belum Jelas Penempatan dan Pelantikan, Guru di Kota Bogor Ngadu ke DPRD
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," kata dia, dikutip dari suara.com, Jumat 19 Januari 2024.
Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta.
Ridwan Kamil juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.
Menanggapi laporan ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.
Apabila ada indikasi pelanggaran, kata Nuryamah, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah," kata dia, dikutip dari suara.com.
Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah.***