politik

Bawaslu Kota Bogor Telusuri Dugaan Keterlibatan KPPS Menangkan Caleg di Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 | 16:57 WIB
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan KPPS memenangkan Caleg di Pemilu 2024.

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengaku sedang menelusuri dugaan keterlibatan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berencana memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024.

Adapun, Petugas KPPS ini diketahui bertugas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Hal ini sendiri terungkap saat Bawaslu Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Hotel Papyrus Tropical, Kecamatan Tanah Sareal pada Jumat, 9 Februari 2024.

"Ya sekarang sudah mulai menggejala di Kota Bogor ini ada pelibatan Petugas TPS untuk mensukseskan salah satu calon atau Paslon," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya.

"Panwascam Bogor Utara sudah memeriksa dugaan keterlibatan pengawas TPS di Kelurahan Ciparigi sebagai mendukung atau tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan Caleg melibatkan KPPS. Ketua PPS-nya itu sedang diperiksa," sambung dia.

Menurut Firman Wijaya, dengan adanya temuan dugaan potensi kecurangan ini, bisa saja modus money politic bukan lagi menyasar pemilih melainkan ke penyelenggara Pemilu.

"Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta Caleg tertentu," ucap Firman Wijaya.

"Petugas TPS yang mencoblos (untuk Caleg tertentu) dugaan modusnya, jadi per TPS itu diduga diberikan sejumlah uang mungkin lewat oknum Panwascam mungkin ada salah satu PKD itu dikumpulkan untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang, itu pengakuan terakhir ya dugaannya," sambung dia.

"Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara," lanjut Firman Wijaya.

Disinggung yang menjadi fokus pengawasan di masa tenang nanti bukan hanya masyarakat pada umumnya, Anggota Bawaslu Kota Bogor ini membenarkan. Ia juga meyakini pengawasan akan dilakukan kepada semua penyelenggara termasuk pengawas itu sendiri.

"Oh iya KPU juga, karena potensi pelanggaran administratif mungkin saja terjadi sejak dari TPS hingga bergeser ke Kecamatan," beber Firman Wijaya.

Soal sanski bagi pihak yang terlibat money politic, Firman Wijaya meyakini bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPPS yang tidak menandatangani BA (berita acara) saja, entah itu lupa atau sengaja itu sanksinya pidana, apalagi memanifulasi perolehan suara oh jelas-jelas itu pidana," kata Firman Wijaya.

"Nah untuk kami di Pengawas Pemilu di pasal 543 tegas setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda 24 juta, itu sifatnya kumulatif bukan alternatif artinya dipidana penjara dan didenda juga bagi pengawas," ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini