METROPOLITAN.ID - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 besok, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.
Diantaranya mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Nah, ada berbagai cara untuk mengecek apakah ada sudah terdaftar sebagai DPT atau belum, salah satunya masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online dan dilakukan langsung oleh masyarakat. Yakni melalui website infopemilu.kpu.go.id.
Dalam website infopemilu.kpu.go.id, Anda bisa memastikan telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Tak hanya untuk mengetahui nomor DPT, Anda juga bisa memastikan alamat tempat pemilihan alias TPS tempat Anda menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Alifia Soeryo, Mahasiswi Asal Indonesia yang Tewas Tertimpa Pohon 10 Ton di Australia
Sebelum mengecek, pastikan telah menyiapkan data nomor KTP atau paspor.
Ini cara cek DPT, apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar pemilih berikut TPS tempat menggunakan hak suara pada Pemilu 2024, berikut langkahnya :
- Kunjungi laman resmi KPU atau langsung kunjungi link ini
Baca Juga: Ini Cara Pemkab Purwakarta Genjot Tingkat Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024
- Pilih menu Cek DPT Online
- Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri