politik

Bawaslu Periksa 4 Saksi atas Gugatan Gunawan Hasan ke KPU Kabupaten Bogor, Tak Lolos Calon Independen di Pilbup Bogor 2024

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:28 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memeriksa sebanyak 4 orang saksi atas gugatan salah satu Bakal Calon Bupati Bogor 2024 melalui jalur independen, Gunawan Hasan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Adapun, gugatan ini berisi tentang keberatan Gunawan Hasan bersama pasangannya Rudi Harianto yang dinyatakan KPU Kabupaten Bogor tak lolos maju di Pilbup Bogor 2024 melalui jalur independen.

Sementara, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu, KPU Kabupaten Bogor sempat menyatakan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto lolos atau telah berhasil memenuhi syarat utama untuk menjadi peserta di Pilbup Bogor 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, bahwa pada Rabu, 19 Juni 2024 pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas gugatan yang dilayangkan Gunawan Hasan.

"Hari ini agendanya mendengarkan kesaksian para saksi dan pemeriksaan bukti," kata Ridwan Arifin saat dikonfirmasi.

"Sedikitnya ada empat orang saksi, dari pemohon dua orang dan dari termohon dua orang," sambung dia.

Namun demikian, Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan putusan terkait gugatan tersebut.

"Terkait dengan permohonan tersebut kami Bawaslu Kabupaten Bogor belum memutuskan karena hingga saat ini masih dalam tahapan musyawarah," ucap dia.

"Prediksinya untuk putusan Insya Allah minggu depan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia pada Kamis 16 Mei 2024 lalu mengatakan, bahwa calon independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto dinyatakan lolos karena telah berhasil memenuhi syarat utama untuk menjadi peserta Pilkada Bogor 2024.

Namun demikian pernyataan tersebut berubah pada Sabtu 8 Juni 2024, dan mengembalikan berkas dengan alasan pasangan dari Gunawan Hasan tidak dapat memenuhi syarat pengisian silon dengan waktu yang ditentukan. (Devina Maranti)

Tags

Terkini