politik

Nah Lho! Ada Anggota PKD di Karawang Terdaftar di Sipol, Begini Penjelasan Bawaslu

Selasa, 2 Juli 2024 | 10:41 WIB
Ilustrasi, Bawaslu temukan banyak tindakan in prosedur KPUD Kota Depok (Ist)

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rizal Fuad Muttaqin mengakui bahwa salah satu anggota PKD kecamatan Karawang Barat terdaftar di sistem informasi partai politik atau Sipol.

Artinya, ada dugaan anggota PKD di Karawang merupakan anggota partai politik.

Namun, ia menyebut nama anggpta PKD di Karawang yang terdaftar di Sipol bukan anggota parpol.

Baca Juga: Polemik Oknum Jual Bebas Pupuk Subisidi di Purwakarta, PT Pupuk Kujang : Kami Cuma Produsen

Apalagi, banyak kejadian kasus pencatutan nama untuk anggota partai politik.

"Memang benar untuk namanya ada di Sipol. Cuma dia bukan anggota parpol. Di perkuat dengan surat keterangan dari partai tersebut," kata dia melalui pesan singkat, Selasa 2 Juli 2024.

Dikatakan dia, siapapun yang terdaftar di Sipol bisa menjadi penyelenggara baik di Bawaslu ataupun di KPU.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri di Bogor, Satu Pelaku Didor

Sebab bukti keanggotaan partai politik bukanlah melalui Sipol melainkan surat keterangan dari partai politik terkait.

"Sangat boleh asalkan ada keterangan dari partai politik, bukan keterangan yang di buat oleh pribadi," papar dia.

Pihaknya juga siap menunjukkan bukti surat keterangan dari partai politik terkait bahwa salah satu anggota PKD kecamatan Karawang Barat bukan orang partai. Melainkan hanya terdaftar di Sipol saja.

"Nanti saya tunjukkan buktinya," pungkas dia. (man)

Tags

Terkini