politik

Dapat Surat Tugas PDIP, Partai Lain juga Mulai Merapat Dukung Tri Adhianto jadi Calon Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024

Senin, 22 Juli 2024 | 09:42 WIB
Kantongi surat tugas DPP PDIP, Bakal Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebut dapat rekomendasi dari partai lain di Pilkada 2024 (Adien)

METROPOLITAN.ID - Bakal Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terus mendapat dukungan dalam pertarungan Pilkada 2024.

Setelah DPP PDI Perjuangan (PDIP) memberikan dukungan, partai lain pun mulai merapat untuk memberikan rekomendasi buat Tri Adhianto.

Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan mengatakan, Tri Adhianto yang merupakan Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu sudah mendapatkan surat tugas sebagai Calon Wali Kota Bekasi dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Infinix Turut Meluncurkan Infinix XPad di Indonesia, Yuk Lihat Spesifikasi yang Ditawarkan

"Ini hasil dari kunjungan kami DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi kepada DPD PSI Kota Bekasi. Dan sudah disepakati untuk membangun kerjasama politik di eksekutif dan legislatif bersama kita DPC PDI Perjuangan," kata dia, Senin 22 Juli 2024.

Faisyal menjelaskan, untuk membangun Kota Bekasi harus bersinergi dengan semua partai politik (parpol) dan stakeholder.

Selain itu dirinya menyebutkan akan ada beberapa parpol yang ikut serta merekomendasikan Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: OPPO Merilis OPPO Reno12 F 4G, Bocoran Desain dan Spesifikasi Beredar

Dengan surat tugas yang diterima dari PSI, artinya sudah ada tiga parpol yang siap mengusung Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi, yaitu PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), PSI.

"Ini sudah menjadi modal Tri Adhianto untuk maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi. Untuk selanjutnya kita akan membangun komunikasi politik yang lain seperti PKB, Gerindra, Golkar, PPP atau bahkan PKS sekalipun," kata dia.

DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi 2024-2029 mendatang pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu.

Hal tersebut tertuang didalam surat rekomendasi nama calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor 131/PILKADA/VII/2024. (din/ryn)

Tags

Terkini