politik

KPU Kota Bogor Segera Rekrut 13.770 Anggota KPPS di Pilkada 2024, PPK dan PPS Mulai Dibekali Bimtek

Minggu, 15 September 2024 | 11:33 WIB
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor rencananya bakal merekrut sebanyak 13.770 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.

Hal itu diketahui saat KPU Kota Bogor menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) terkait rekrutmen KPPS di Pilkada 2024 di Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, rapat kerja persiapan pembentukan KPPS Pilkada serentak 2024 hari ini dilaksanakan dalam dua sesi.

“Hari ini adalah bimbingan teknis bagi PPK dan PPS di Kota Bogor, tapi kita bagi dua sesi. Pertama untuk tiga kecamatan, Bogor Selatan, Bogor Tengah dan Bogor Utara, sisanya menyusul agar lebih efektif,” kata Habibi Zaenal Arifin.

Menurut dia, kebutuhan jumlah KPPS yang diperlukan sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bogor sebanyak 1.530 TPS. Petugas KPPS ini nantinya tersebar di 68 kelurahan yang ada di 6 kecamatan se-Kota Bogor.

"Satu TPS membutuhkan tujuh orang KPPS, ditambah dengan dua orang pengamanan, jadi total per TPS berjumlah sembilan orang," ucap dia.

Adapun, dalam bimbingan teknis KPU Kota Bogor mensosialisasikan bagaimana mekanisme pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS. Mulai dari pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.

“Bagaimana merekrut, syarat KPPS, usia, lulusan sekolah dan sebagainya,” imbuh Habibi Zaenal Arifin.

Untuk memastikan kesehatan KPPS, KPU Kota Bogor menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan. Karena, pada penyelenggaraan Pilkada 2024 saat ini ada kewajiban untuk mengecek kesehatan calon KPPS yang akan bertugas.

“Jadi nanti mereka akan di cek oleh petugas di seluruh puskesmas di Kota Bogor, makanya kami menggandeng Dinkes, jadi Dinkes akan memfasilitasi surat kesehatannya sebagai syarat KPPS,” pungkas Habibi Zaenal Arifin. (Rifal)

Tags

Terkini