METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengaku tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Adapun, penelusuran dilakukan adanya dugaan ASN Kemenag Kota Bogor yang mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai Kemenag itu dilakukan pada saat kegiatan keagamaan di Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Diduga PNS Kemenag pada saat acara maulid di Bogor Selatan. Kita sedang telusuri hasil penelusurannya seperti apa dilanjutkan atau tidak," kata Herdiyatna.
Menurut dia, jika ASN Kemenag Kota Bogor tersebut terbukti tidak netral saat Pilkada 2024 berlangsung, maka Bawaslu Kota Bogor akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindak lanjutnya.
"Soal pemecatan atau sanksi lainnya, itu sepenuhnya keputusan instansi terkait, dan kami tidak mau mendahului penanganan pelanggaran," ucap dia.
Sementara, ia menerangkan, untuk Komisioner Baznas Kota Bogor yang waktu lalu terang-terangan mendukung salah satu Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor sudah diberhentikan.
"Yang kemaren sudah di putuskan terkait dugaan komisioner Baznas mendukung salah satu Balon, pada saat itu belum Paslon, udah kita telusuri pada akhirnya diberhentikan," imbuh dia.
Lebih jauh, Bawaslu Kota Bogor belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari awal mula kampanye sampai sekarang.
"Pelanggaran Paslon sampai saat ini belum ada," tandas Herdiyatna. (Rifal)