METROPOLITAN.ID - Calon Wali Kota Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina menggelar temu warga dalam kegiatan kampanye di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Adapun, pada saat temu warga pasangan Achmad Teddy itu mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat sekitar, mulai dari sistem sewa tanah, Mandi, Cuci dan Kaskus (MCK) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rena Da Frina mengatakan, beberapa pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dirinya ini akan dikaji dan tentunya bukan hal yang mustahil untuk ditindaklanjuti.
Sebab, ia optimis sewa tanah yang disampaikan oleh masyarakat sekitar itu bisa ditindaklanjuti dikemudian hari jika pasangan Rena-Teddy terpilih di Pilkada 2024.
"Saya rasa untuk benerapa pengaduan mereka itu sebenarnya bukan hal mustahin untuk ditindak lanjuti. Jadi nanti kita coba pelajari lagi," kata Rena Da Frina.
"Yang jelas pribadi saya negara atau Pemkot Bogor harusnya lebih pro ke masyarakat dan tidak akan jatuh miskin kalo Pemkot Bogor sewa tanah itu kemudian diserahkan kepada warga," sambung dia.
Menurut pasangan Achmad Teddy Risandi, walaupun masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Bogor, bukan berarti sewa tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan.
"Tapi saya rasa disitu adalah keberpihakan pemerintah terhadap warganya. Pointnya itu mau atau tidak diserahkan untuk warganya," ucap dia.
Secara tegas, Rena Da Frina mengungkapkan bahwa sewa tanah yang ditempati oleh masyarakat Kelurahan Menteng sebetulnya tidak bisa digunakan oleh Pemkot Bogor.
"Toh tanah sewa itu juga tidak bisa dipake sama pemerintah, bagus kasihkan kepada warga tapi dengan syarat mungkin tidak bisa diperjual belikan. Nanti saya akan dalami lagi regulasinya seperti apa," ujar Rena Da Frina.
Dilanjutkan pasangan Achmad Teddy, untuk pengaduan soal MCK dari masyarakat Kelurahan Menteng, ia akan mencoba melihat kondisi MCK-nya terlebih dahulu. (Rifal)